Membeli rumah apalagi rumah pertama memang harus dipikirkan dengan matang.  Kamu harus melakukan pengecekan dan perhitungan yang matang karena rumah bukan barang murah.  Tidak hanya melihat lokasi rumah yang dijual, ada baiknya menanyakan sudah berapa lama rumah berdiri atau kapan dibangun? Apakah penjual adalah pemilik pertama, memakai air PAM atau sumur, apakah ada tandon air, berapa daya listrik, apakah saluran toilet lancar, dimana jalur pembuangan air, bagaimana sirkulasi udara didalam rumah, struktur bangunan apakah masih baik, dan lain sebagainya. Setelah hal-hal tadi terjawab dan memutuskan untuk memilih rumah tesebut maka pahami sejumlah tahapan jual beli rumah, antara lain :

  1. Cek sertifikat tanah.  Untuk memastikan status tanah dari properti yang akan dibeli tidak dalam kondisi sengketa, misal dijadikan jaminan pada bank, atau dalam proses penyitaan. kita bisa mengecek ke BPN. Saat ini cek sertifikat tanah bisa dilakukan secara online lewat situs resmi BPN atau dengan cara konvensional yakni mendatangi kantor BPN dan mengisi form pengajuan. Kedua cara ini bisa dilakukan dalam waktu singkat, tak perlu berminggu-minggu lamanya. Untuk cek online kamu bisa masuk www.atrbpn.go.id yang merupakan halaman resmi BPN. Yang lakukan pengecekan ini adalah pihak Notaris/PPAT.
  2. Tanda Setoran PBB. Jika rumah yang akan dibeli itu sekend pasikan tidak ada tunggakan PBB (Pajak Bumi Bangunan). Karena pemilik memang wajib membayarkan PBB setiap tahunnya. Notaris akan mengecek surat tanda terima setoran PBB untuk mengecek ada tunggakan atau tidak dalam pembayaran PBB.
  3. Kejelasan biaya-biaya selain AJB. Biasanya saat ada kesepakatan jual beli, pihak penjual menanggung PPh pihak membeli membayar BPHTB.  PPh sebesar 2,5% dari harga jual sedangkan BPHTB adalah 5% dari harga jual – nilai tidak kena pajak.
  4. Pembuatan AJB. Akta jual beli menjadi dokumen sah mengenai peralihan hak dari pemilik lama (penjual) ke pemilik baru (pembeli). Dokumen dari kedua belah harus lengkap, dan diperiksa pihak Notaris/PPAT. Setelah semua diverifikasi maka segera dibuatkann AJB yang terdiri dari 2 lembar asli dan 1 lembar salinan. Biaya PPAT ini biasanya 1% dari nilai transaksi namun masih bisa dinegosiasikan dan juga bisa dibuat kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai pembagian biayanya

Tahapan jual beli rumah memang butuh proses, namun jangan khawatir percayakan pada property consultant Galaxy karena kami akan membantu sampai dengan proses selesai. Kamu juga bisa datang langsung ke kantor Galaxy terdekat untuk info lebih lanjut.

Author

Write A Comment