Tanah sebagai aset berharga yang sering dijadikan sebagai instrumen finansial dalam berbagai transaksi. Tanah ini dapat diperoleh melalui hibah, di mana pemilik menyerahkan kepemilikannya kepada pihak lain. Namun, apakah tanah hibah bisa diperjualbelikan?

Pengertian Tanah Hibah

Tanah hibah adalah tanah yang diberikan oleh pemiliknya kepada penerima tanpa adanya pertukaran uang atau imbalan finansial lainnya. Biasanya hibah tanah dilakukan berdasar unusr kekerabatan, seperti orang tua ke anak, antara saudara, atau bahkan antara teman dekat. Dengan tujuan amal juga sering dilakukan, dapat dihibahkan untuk tujuan amal atau kemanusiaan, seperti pembangunan fasilitas umum, institusi keagamaan, atau kegiatan sosial.

Tanah Hibah Diperjualbelikan

Meskipun hak milik sah, terkadang pemberi hibah menetapkan syarat-syarat tertentu dalam proses hibah. Syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh penerima hibah sebelum tanah dapat dijual. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666, hibah adalah perjanjian di mana si pemberi hibah semasa hidupnya, menyerahkan sesuatu benda untuk keperluan si penerima hibah, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Pemberi hibah tidak boleh mempertahankan kuasa untuk menjual atau memberikan barang hibah kepada orang lain setelah hibah dilakukan. Penerima hibah dilindungi oleh undang-undang, dan pemberi hibah tidak dapat lagi memindahkan kepemilikan barang hibah kepada pihak ketiga.

Apabila hibah diberikan dengan syarat tertentu, misalnya tidak boleh dijual kembali, maka tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan sebelum syarat tersebut dicabut atau diubah secara hukum.

Persetujuan Ahli Waris (Jika Hibah dari Orang Tua)

Jika tanah hibah berasal dari orang tua kepada anak, pastikan tidak ada sengketa atau keberatan dari ahli waris lain yang bisa menghambat penjualan. Pemberian hibah harus dilakukan dengan akta notaris. Untuk hibah tanah dan bangunan, akta harus dibuat oleh PPAT.

Status Kepemilikan Tanah

Tanah hibah harus memiliki sertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (HGB) atas nama penerima hibah. Jika belum bersertifikat atau masih atas nama pemberi hibah, perlu dilakukan balik nama terlebih dahulu. Proses hibah tanah melibatkan pembuatan akta hibah dan sertifikat tanah. Berikut perkiraan biayanya:

  • Akta Hibah: 2,5% x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari luasan tanah yang dihibahkan.
  • Sertifikat Tanah Hibah: 50% x (5% x NJOP).

Inilah pentingnya segera membuat sertifikat hak milik setelah hibah dilakukan. Setelah akta hibah dibuat, tanah hibah sebaiknya segera didaftarkan untuk meminimalisir risiko pengambilan kembali oleh pemberi hibah. Penerima hibah memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang. Pemberi hibah tidak dapat menarik kembali tanah hibah. Penerima hibah juga bertanggung jawab atas pengelolaan dokumen seperti akta hibah dan sertifikat tanah.

Jadi kesimpulannya tanah hibah diperjualbelikan boleh-boleh saja, asalkan telah memenuhi syarat-syarat diatas tadi. Karena negara kita adalah negara hukum, sebaiknya segala legalistas tersebut dipenuhi agar tidak memunculkan masalah dikemudian hari. (AT/2025)

Author

Write A Comment