Di era digital saat ini, teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam dunia pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi. Begitu juga sertifikat tanah, sudah puluhan tahun lamanya berbentuk konvensional, berupa kertas. Akhirnya semenjak 2023 lalu pemerintah mensoalisasikan tentang e-sertifikat. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menginisiasi penerapan e-sertifikat tanah guna meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam administrasi pertanahan.
Menurut Ronaldo Stevanus Suryadinata, SH., M.Kn., masyarakat bisa melakukan e-sertifikat dengan menggunakan applikasi sentuh tanahku. “Tinggal download aja ya, kalau sertifikat tanah belum terdaftar pada aplikasi, Anda dapat melaporkannya langsung melalui aplikasi ini dengan menyertakan informasi rinci sertifikat dan foto bukti sertifikat tanah”, jelas Ronaldo. Dalam acara talkshow yang di gelar di Andromeda Hall GALAXY Indonesia, Ronaldo juga menyampaikan bahwa memang sudah waktunya Indonesia beralih dari analog ke digital apalagi segala bentul peristiwa alam seperti banjir, longsong dan gempa bumi sering melanda.
Sertifikat yang didaftarkan ini untuk dapat menggunakan fitur info berkas dan info sertifikat, kamu wajib mengonfirmasikan nomor induk kependudukan (NIK) ke kantor pertanahan terdekat untuk proses aktivasi. Selain itu, Sentuh Tanahku menyajikan fitur untuk partisipasi plot bidang tanah jika sertifikat tanahmu belum terdata sebagai persil bidang pada peta yang bisa diperiksa pada fitur lokasi bidang tanah.
Berbagai informasi syarat-syarat pengurusan pelayanan juga disajikan beserta simulasi biaya yang interaktif sehingga kamu dapat memprediksi besaran biaya yang diperlukan untuk pengurusan layanan tersebut. Kamu bisa mengakses situs resmi BPN https://www.atrbpn.go.id untuk mengetahui penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku.
Pendaftaran E-Sertifikat. Penerbitan e-sertifikat tanah ini bagi pendaftaran tanah untuk pertama kalinya yang memang belum terdaftar akan melalui proses Pengukuran, Pemetaan, Pengumpulan data yuridis, Pengolahan data, Validasi Panitia A, SK Hak, Penerbitan Sertifikat El. Penerbitan e-sertifikat tanah ini bagi tanah yang sudah terdaftar, Pemegang Hak dapat mengajukan Permohonan Alih Media Sertipikat Elektronik atau didaftarkan bersamaan dengan perubahan Hak seperti jual beli atau hibah, melalui PPAT. SelanjutnyaPetugas ATR/BPN melakukan Validasi Bidang dan Verifikasi Pemegang Hak. Setelah Verifikasi dan Validasi selesai, dalam beberapa hari dilakukan Pengesahan oleh Pejabat melalui Tanda Tangan Elektronik.
Data. Terkait data maka e-sertifikat akan memuat informasi lengkap tentang pemegang hak, data yuridis tanah, dan data fisik, serta akan dilengkapi dengan sistem autentikasi yang terjaga keamanannya. Selain itu, semua produk dari layanan elektronik ini akan tersimpan dalam Pangkalan Data Sistem Elektronik, di mana Kementerian ATR/BPN akan menjamin keamanan pendaftaran tanah elektronik, yang akan dilakukan secara aman, andal, dan penuh tanggung jawab. Manfaat e-sertifikat antara lain mendukung budaya kantor tanpa kertas (paperless) di era digital, memudahkan pemeliharaan dan pengelolaan, dapat diakses kapan saja dan di mana saja, mengurangi risiko kehilangan, kebakaran, kehujanan, dan pencurian dokumen fisik, mendukung program go green pemerintah dengan mengurangi penggunaan kertas dan tinta, serta mempercepat proses penandatanganan dan layanan.
Tanda Tangan.Keamanan tambahan dari e-sertifikat ini diperoleh dengan meminimalkan risiko sertifikat palsu dan duplikasi. Format elektronik memungkinkan penggunaan teknologi keamanan yang lebih canggih, seperti tanda tangan digital dan enkripsi data. Teknologi ini memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap upaya pemalsuan sertifikat, sehingga meningkatkan kepercayaan dalam transaksi properti serta menjamin keabsahan dokumen kepemilikan tanah.
Yang perlu dicatat adalah transformasi menjadi sertifikat tanah elektronik hanya memungkinkan untuk dilakukan pada bidang tanah yang sudah tercatat dan telah diterbitkan Sertifikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, atau tanah wakaf. Proses penggantian ini dapat diakses melalui permohonan layanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Penggantian hanya dapat dilaksanakan apabila data fisik dan yuridis pada buku tanah serta sertifikat sesuai dengan informasi yang terdokumentasi dalam sistem elektronik.
Apabila terdapat ketidaksesuaian, Kepala Kantor Pertanahan akan melakukan validasi melalui data pemegang hak, aspek fisik, dan yuridis. Proses penggantian menjadi sertifikat tanah elektronik, atau sertifikat-el, melibatkan penyertaan perubahan buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun dalam bentuk dokumen elektronik.
Setelahnya, perubahan tersebut akan dicatat pada buku tanah, surat ukur, dan/atau gambar denah satuan rumah susun. Kepala Kantor Pertanahan bertanggung jawab untuk menarik sertifikat yang kemudian disatukan dengan buku tanah dan dijadikan warkah yang disimpan di Kantor Pertanahan. Seluruh warkah akan mengalami proses alih media berupa pemindaian (scan) dan disimpan dalam pangkalan data untuk keperluan perekaman dan pengarsipan.