Kamu pasti sering mendengar istilah HGB selain SHM saat proses jual beli properti. HGB adalah singkatan dari “Hak Guna Bangunan.” HGB adalah istilah hukum yang digunakan di Indonesia untuk mengacu pada hak yang diberikan kepada seseorang atau entitas untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah atau bangunan yang dimiliki oleh pihak lain selama jangka waktu tertentu, yang biasanya cukup lama, misalnya 20 tahun atau lebih.

Dasar hukum Hak Guna Bangunan (HGB) di Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa dasar hukum utama yang mengatur HGB di Indonesia antara lain:

  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Undang-Undang ini merupakan hukum agraria dasar di Indonesia dan mengatur tentang berbagai hal termasuk hak atas tanah dan bangunan. HGB diatur dalam Pasal 20-26 UUPA.
  2. Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Bangunan: Peraturan ini mengatur lebih lanjut tentang HGB, termasuk persyaratan, penerbitan, perpanjangan, pemindahan, dan pembatalannya.
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Peraturan ini mengatur tentang prosedur pendaftaran tanah, termasuk HGB, dalam sistem pendaftaran tanah yang berlaku di Indonesia.
  4. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1996 tentang Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan: Peraturan ini mengatur tentang pengalihan HGB kepada pihak ketiga melalui proses jual beli, waris, dan cara lainnya.
  5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): Selain peraturan pemerintah, ada juga peraturan-peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang mengatur lebih rinci mengenai HGB dan tata cara pelaksanaannya.

Sementara itu untuk jangka waktu paling lama diberikan dalam waktu 30 tahun, setelah itu dapat diperbarui dengan akta pemberian Hak Guna Bangunan diatas Hak Milik. Permohonan pembaharuan ini bisa diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan.

Buat kamu yang mau membeli properti dengan aman hubungi langsung Property Consultant Galaxy atau kantor Galaxy terdekat. Diskusikan segala hal terkait properti dengan yang sudah berpengalaman termasuk mengenai surat-surat yang harus dicek legalitasnya.

Author

Write A Comment