Punya properti tapi masih bersertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) ? Jangan dibiarkan saja, buruan dialihkan ke Sertifikat Hak Milik (SHM). Kenapa harus dialihkan? Karena HGB cenderung memiliki sejumlah kelemahan yakni tidak menandaimu sebagai pemilik lahan. SHGB hanya menunjukkan bahwa kamu diperbolehkan menggunakan lahan tersebut, misal membangun usaha atau rumah di atas lahan tersebut. Properti berstatus SHGB tidak hanya dijumpai pada gedung perkantoran atau tempat usaha, tetapi juga pada rumah-rumah. Umumnya ketika membeli properti dari hunian baru yang masih dalam tahap pembangunan oleh pengembang.

Berikut Ini langkah-langkah mengubah SHGB Jadi SHM. Yang pertama adalah datang ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk menyerahkan berkas-berkas berikut :

  1. Data pribadi: KTP, KK atau Akta Pendirian (Bila atas nama Badan Usaha)
  2. Surat Kuasa jika dikuasakan
  3. Surat Persetujuan dari kreditor jika dibebani hak tanggungan
  4. Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
  5. Sertifikat HGB
  6. Fotokopi IMB
  7. Form Permohonan Pengubahan status sertifikat
  8. Surat pernyataan bahwa kita tidak memiliki tanah lebih dari 5 bidang atau total luas 5.000 m2

Langkah kedua adalah melakukan pembayaran di Loket Pembayaran. Perhitungan nominal yang harus dibayarkan adalah sbb:

  1. BPHTB SHGB Ke SHM                      :[2% x (NJOP-NJOP tak kena pajak)]
  2. Biaya Notaris                                      : Range 1.000.000 – 2.000.000
  3. Biaya Pendaftaran                           : Rp 50.000,- untuk luas tanah max 600 m2
  4. Biaya-biaya yang dikenakan apabila luas lahan >600 m2
  5. Ada biaya pengukuran = [ (luas tanah / 500) x 120.000] + 100.000
  6. Ada biaya konstatering rapport = [ ( luas tanah/500) x 20.000 = 350.000] /2         

Setelah proses tersebut selesai, BPN akan menerbitkan surat ukur bertandatangan kepala seksi (pengukuran dan pemetaan). Lalu tim PHT (Pemberian Hak Tanah) akan memproses segera pemberian hak berupa SK Hak Milik. Sertifikat ini juga diterbitkan oleh tim seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) berupa SHM yang sudah berbentuk buku.

Author

Write A Comment