Minat Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia makin meningkat seiring kebijakan dan regulasi pemerintah yang makin fleksibel untuk mereka. Mengutip dari rumah123, beberapa lokasi yang disukai WNA untuk membeli properti adalah Jakarta, Bandung, Tangerang, Denpasar, Surabaya. Membeli properti memang bisa cash dan juga KPR. Apakah WNA bisa dapat KPR dari Bank Swasta Nasional? Tentu bisa.

Dengan adanya KPR bagi WNA diharapkan peluang investasi baru makin terbuka lebar di sektor properti Indonesia dan memberikan kemudahan bagi warga asing yang ingin memiliki hunian di tanah air. WNA diperbolehkan punya rumah tapak dengan hak pakai yang dibangun di atas tanah negara, atau rumah tapak dengan hak pakai atas tanah hak milik atau Hak Pengelolaan (HPL). WNA juga dapat membeli rumah susun atau apartemen yang berdiri di atas lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB). Untuk pilihan bank penyedia KPR WNA memang terbatas.

WNA bisa mendapatkan KPR untuk memiliki properti yang diidamkan dengan cara sbb :

  • memiliki paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) yang berlaku. Kartu ini menunjukkan status legal WNA di Indonesia
  • ada dokumen bukti penghasilan, dan surat keterangan kerja.
  • memiliki profesi dan status pekerjaan. WNA yang bekerja dan menetap di Indonesia maksimal 2 tahun sebagai karyawan dan 4 tahun sebagai bisnis owner.
  • Harga properti yang akan dibeli min Rp 2 Miliar
  • Sertifikat properti adalah SHGB
  • Property ready stock

Selain syarat-syarat di atas, WNA juga perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti:

  1. Paspor yang masih berlaku
  2. KITAS
  3. NPWP
  4. Slip gaji, minimal income Rp 25 juta/bulan
  5. Rekening koran selama 3 bulan
  6. Surat keterangan kerja
  7. Bukti pembayaran pajak
  8. Melampirkan dokumen jaminan, secondary : Sertifikat, IMBT, PBB. Primary: SPR

Berdasar Peraturan Menteri No.18 Tahun 2021 pasal 186, seorang WNA hanya diperbolehkan memiliki dua jenis hunian yakni, rumah tapak yang diikategorikan sebagai rumah mewah sesuai peraturan perundang-undangan, dengan batasan satu bidang tanah per orang/keluarga dan luas tanah maksimal 2.000 meter persegi. Yang kedua adalah rumah susun dimana WNA dapat memiliki rumah susun/apartemen dengan kategori komersial. WNA hanya dapat membeli properti di lokasi tertentu yang telah ditunjuk oleh pemerintah, harus menggunakan nama sendiri saat membeli properti serta diwajibkan untuk membayar pajak atas properti yang mereka miliki.

Untuk membantu proses pencarian dan pembelian rumah atau apartemen bagi WNA kamu bisa menggunakan jasa agen properti yakni property consultant GALAXY. Hubungi segera kantor GALAXY terdekat yang tersebar di 7 kota besar Indonesia. Kami akan membantu mengawal bertemu dengan pihak perbankan untuk pengajuan KPRmu. (AT/2024)

Author

Write A Comment