Banyak WNA yang cinta dengan Indonesia, sudah bertahun-tahun tinggal bahkan ada yang menikah dengan WNI. Tak heran warga negara asing yang ingin membeli properti meningkat, khususnya di Jakarta, Bali dan Batam. Indonesia memiliki banyak tujuan wisata yang masuk kategori kelas dunia yang menarik perhatian WNA untuk tinggal. Tidak hanya itu iklim investasi di negara kita yang semakin terbuka apalagi setelah UU Cipta Kerja disahkan sebagai payung hukum bagi masuknya investasi membuat WNA banyak yang melirik untuk membeli properti. Dan sekarang ini WNA beli rumah cukup memakai paspor, asal pasportnya tidak kadaluarsa.

Dalam peraturan pemerintah yang lama, seorang WNA wajib mengurus izin tinggal baik tetap atau sementara dan izin ini bisa dipergunakan untuk syarat membeli properti. Namun dalam PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, tertulis syarat Orang Asing untuk memiliki rumah tempat tinggal atau hunian dipermudah yaitu cukup dibuktikan dengan memiliki visa, paspor atau izin tinggal. Orang Asing dapat memiliki rumah tinggal atau hunian berupa rumah tapak diatas tanah dan rumah susun yang dibangun diatas bidang tanah. Batasan kepemilikan rumah tapak untuk Orang Asing diatur dengan batasan minimal sebagai berikut:

  1. Rp 5 Miliar untuk yang di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
  2. Rp 3 Miliar untuk wilayah Nusa Tenggara Barat
  3. Rp 2 Miliar untuk wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kep.Riau
  4. Rp 1 Miliar untuk daerah/provinsi lainnya

Sementara batasan kepemilikan untuk apartemen bagi Orang Asing diatur dengan batasan minimal:

  1. Rp 3 Miliar di daerah DKI Jakarta
  2. Rp 2 Miliar di daerah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta Bali
  3. Rp 1 Miliar di daerah/provinsi lainnya

Untuk rumah tapak hanya diperbolehkan satu bidang tanah per orang/keluarga, atau tanah seluas maksimal 2000 m² dengan izin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Properti yang sudah dibeli pun dapat diwariskan kepada ahli waris yang memenuhi syarat apabila Orang Asing tersebut meninggal dunia. Properti tersebut dapat pula dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan atau beralih/dialihkan kepada pihak lain.

Temukan properti idamanmu baik rumah tapak atau apartemen bersama dengan Galaxy. Hubungi property consultant Galaxy atau hubungi kantor Galaxy terdekat

Author

Write A Comment