Tanah girik biasanya diberikan kepada individu atau kelompok masyarakat, statusnya belum memiliki sertifikat resmi dan tidak terdaftar di BPN. Jadi surat girik ini hanya membuktikan si pemilik memiliki kuasa dan sebagai orang yang membayar PBB atas tanah itu. Harganya memang relatif lebih murah karena pemilik ingin menjual cepat sehingga negosiasinya lebih fleksibel.

Namun tak jarang sering muncul sengketa tanah ketika proses jual beli berlangsung. Sengketa tanah girik ini muncul karena perselisihan yang terjadi antara dua atau lebih pihak mengenai hak atas tanah girik tadi. Ada perbedaan pendapat mengenai batas-batas tanah, penggunaan tanah, ataupun kepemilikan tanah yang tidak jelas. Apabila terjadi sengketa tanah girik, pihak-pihak yang terlibat dapat menyelesaikannya dengan cara membawa masalah tersebut ke pengadilan negeri atau lembaga mediasi yang terkait dengan masalah tanah.

Berikut ini tips buat kamu yang ingin membeli tanah girik ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni :

  1. Memastikan bahwa tanah tersebut memang merupakan tanah girik yang sah, ada surat girik asli. Kamu bisa telusuri riwayat lahan, bukan hanya dari pemilik tapi korek informasi dari Kelurahan sampai Kecamatan. Atau cek di kantor BPN
  2. Minta bukti pembayaran PBB 3 tahun terakhir dengan nama pemilik asli
  3. Memastikan bahwa tanah tersebut tidak terkena masalah sengketa atau tidak sedang dalam proses litigasi. Minta Surat keterangan bebas sengketa dari Kelurahan setempat
  4. Memastikan bahwa tanah tersebut tidak terkena masalah hak tanggungan atau tidak sedang dijaminkan untuk keperluan pinjaman
  5. Memastikan bahwa tanah tersebut tidak terkena masalah hak pengelolaan atau hak pemakaian oleh pihak lain
  6. Mengajukan permohonan pembelian tanah girik kepada pemerintah setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku

Kalau sudah membeli tanah dan dapat surat girik dari pemilik asli kamu bisa menaikkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan mendatangi BPN.

Buat kamu yang sedang cari lahan untuk membangun rumah atau tempat usaha dan ingin legalitasnya terjamin, dapat langsung menghubungi property konsultan Galaxy atau hubungi kantor Galaxy terdekat.

Write A Comment