Bank Indonesia terus berupaya melakukan berbagai stimulus untuk meningkatkan kredit sepanjang 2021, salah satunya adalah dengan pelonggaran ketentuan DP, paling rendah nol persen dan rasio Loan to value/financing to value paling tinggi 100%. Dengan kata lain, masyarakat bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan DP 0 %. DP nol persen memberikan akses masyarakat untuk lebih mudah memiliki rumah melalui kredit, mereka tidak perlu dipusingkan lagi untuk menyiapkan dana awal 25-30% dari harga rumah yang akan dibeli. Kadang mereka membutuhkan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun untuk mengumpulkan uang DP rumah. Bank Indonesia (BI) memberlakukan relaksasi ini sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2021.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warijiyo mengharapkan stimulus ini segera meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan untuk mendorong pemulihan ekonomi. Kebijakan ini juga diharapkan memperkuat kebijakan ekonomi untuk mendukung pemulihan, dimana daya beli masyarakat akan semakin pulih karena pemerintah juga sudah mempercepat vaksinasi nasional. Aturan ini juga berlaku untuk semua jenis properti baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan. Bank yang memberikan KPR juga harus masuk dalam kategori bank sehat atau memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah (NPL/NDF) dibawah 5%.

Untuk membeli properti dengan DP nol persen ini memang juga memerlukan pehitungan yang matang. Karena risiko pembelian rumah dengan kredit tanpa DP adalah cicilan rumah akan semakin besar, semakin besar cicilan maka semakin besar pula bunga bank yang harus dibayar. Atau jika cicilan rumah kecil maka masa pembayaran cicilan akan semakin panjang. Pastikan diri Anda memiliki penghasilan yang cukup sehingga risiko kredit macet dikemudian hari tidak semakin besar.

Untuk memilih rumah pertama yang hendak dibeli, Anda bisa berkonsultasi dengan Property Consultant dari GALAXY. Anda dapat mengetahui harga sesuai budget atau tidak, lokasi yang strategis, fasilitas apa saja, bahkan informasi seputar KPR dari Bank yang ingin dipilih. (AT/2021)

Write A Comment