Sertifikat tanah adalah dokumen penting untuk membuktikan kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Tetapi, seiring dengan perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah, beberapa jenis sertifikat tanah lama sudah tidak lagi memiliki kekuatan hukum optimal. Oleh sebab itu, pemerintah mendorong para pemilik tanah untuk segera melakukan upgrade ke Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai hak kepemilikan yang sah dan terjamin.

Sertifikat SHM

Sertifikat Hak Milik merupakan bentuk kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui secara hukum di Indonesia. Terdapat berbagai manfaat apabila melakukan upgrade, antara lain yaitu:

  1. Keamanan hukum yang lebih kuat. Sertifikat SHM memberikan kepemilikan penuh kepada pemilik tanah tanpa batas waktu. Hal ini berbeda dengan sertifikat lain yang memiliki masa berlaku tertentu.
  2. Mempermudah transaksi properti. Tanah dengan sertifikat SHM akan lebih mudah diperjualbelikan, diwariskan maupun sebagai jaminan kredit di bank.
  3. Mencegah sengketa tanah. Sertifikat SHM memiliki kekuatan hukum tertinggi sehingga dapat mengurangi risiko perselisihan atau klaim oleh pihak lain.
  4. Mendukung digitalisasi administrasi pertanahan. Memiliki sertifikat SHM akan mempermudah pengelolaan dan akses informasi tanahmu.
  5. Menghindari risiko kehilangan hak tanah. Sertifikat lama yang tidak diperbarui akan berpotensi kehilangan keabsahan hukum. Sehingga pemilik bisa kesulitan saat akan melakukan transaksi ataupun mengurus dokumen pertanahan lain.

Dasar Hukum Upgrade ke SHM

  • PP No. 18 Tahun 2021 – Pasal 96 : “Alat bukti tanah bekas milik adat harus didaftarkan dalam maksimal 5 tahun sejak aturan ini berlaku”.
  • Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021 – Pasal 76A : “Setelah 2 Februari 2026,  dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah”.

Jenis Sertifikat yang Harus Ditingkatkan ke SHM

Beberapa jenis sertifikat tanah lama yang perlu segera dikonversi ke SHM antara lain:

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang belum diperpanjang
  • Sertifikat Hak Pakai (HP) yang sudah kedaluwarsa
  • Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya habis
  • Girik, Letter C, dan sertifikat tanah adat yang belum terdaftar di sistem pertanahan nasional

Pembaruan sertifikat tanah ke SHM adalah langkah penting untuk memastikan kepemilikan tanah tetap aman, sah secara hukum, dan bebas dari potensi sengketa di masa depan. Jangan sampai keterlambatan dalam melakukan upgrade menghambat transaksi atau pengelolaan asetmu. So, jangan tunda lagi ya! Segera upgrade sertifikat tanahmu ke SHM untuk bukti kepemilikan yang kuat dan resmi. (Fio/2025)

Author

Write A Comment