Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi menetapkan batasan baru terhadap masa berlaku fasilitas ongkos kirim gratis yang ditawarkan oleh platform e-commerce. Melalui kebijakan ini, subsidi ongkir gratis hanya diperbolehkan selama maksimal tiga hari dalam satu bulan. Regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatur persaingan usaha yang lebih sehat di sektor perdagangan digital. Langkah ini merupakan respons terhadap kekhawatiran mengenai praktik promosi yang berlebihan oleh platform e-commerce besar, terutama yang berbasis cross-border. Fasilitas gratis ongkir tanpa batas dinilai berpotensi merusak iklim persaingan usaha. Hal ini khususnya bagi pelaku UMKM lokal yang tidak memiliki kapasitas untuk menyamai strategi diskon agresif.
Kebijakan pembatasan ini bertujuan untuk mendorong ekosistem e-commerce yang lebih adil. Selain itu, tentunya juga menghindari praktik predatory pricing bagi penjual lokal dalam jangka panjang. Kebijakan ini juga berperan menumbuhkan kesadaran konsumen terhadap nilai ekonomi dari proses logistik dan distribusi. Kominfo menegaskan bahwa kebijakan ini tidak melarang pemberian ongkir gratis sepenuhnya. Tetapi, mengarahkan agar promosi tersebut dilakukan secara terjadwal, terbatas, dan proporsional. Dengan kata lain, e-commerce masih dapat menyelenggarakan program gratis ongkir, namun harus memilih hari-hari tertentu. Dimana hal ini dapat disesuaikan dengan strategi internal dan sejalan dengan regulasi yang berlaku.
Berbagai tanggapan muncul dari pelaku industri. Sebagian platform menyatakan akan menyesuaikan strategi promosi mereka dengan pendekatan yang lebih terukur. Di sisi lain, pelaku UMKM menyambut baik kebijakan ini karena dinilai memberi ruang kompetisi yang lebih adil. Selain itu, juga membuka peluang bagi brand lokal untuk bersaing dengan produk impor. Sementara itu, konsumen diprediksi akan melakukan penyesuaian dalam perilaku belanja online mereka. Mereka akan lebih mengandalkan periode promosi besar seperti Harbolnas, 10.10, atau kampanye tanggal kembar lainnya.
Kominfo berharap kebijakan ini menjadi langkah awal untuk menata ulang strategi promosi e-commerce di Indonesia. Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan digital sekaligus melindungi ekosistem usaha nasional secara berkelanjutan. (Fio/2025)