Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Take Over adalah opsi strategis dalam pembiayaan properti. Debitur dapat memindahkan fasilitas kreditnya dari satu bank ke bank lain untuk mendapatkan suku bunga lebih kompetitif, memperbaiki ketentuan kredit, atau menyesuaikan dengan kebutuhan finansial yang berkembang. Umumnya, terdapat dua jenis take over yaitu take over antar bank dan take over jual beli. Take over antar bank yaitu pengalihan kredit ke bank baru dengan skema lebih menguntungkan. Sedangkan, take over jual beli yaitu perpindahan kepemilikan properti sekaligus pengalihan kredit.

Proses KPR take over meliputi pengajuan aplikasi ke bank tujuan, penilaian ulang agunan (appraisal), analisis kelayakan kredit, hingga penerbitan akad kredit baru. Kemudian, dokumen yang diperlukan yaitu salinan perjanjian KPR sebelumnya, bukti pembayaran angsuran, dokumen kepemilikan properti, serta dokumen pribadi debitur. Dalam melakukan KPR take over, debitur perlu melakukan perbandingan menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Hal ini disebabkan kebijakan biaya setiap bank berbeda. Contohnya, biaya administrasi, provisi, appraisal dan notaris.
KPR take over menawarkan sejumlah keuntungan. Dalam hal ini yaitu potensi bunga lebih rendah, fleksibilitas tenor, dan peluang memperoleh fasilitas tambahan seperti top up kredit. Namun, kamu juga perlu mempertimbang beberapa risiko. Diantaranya, penalti dari bank asal dan biaya tambahan proses take over juga perlu diperhitungkan. Oleh sebab itu, keputusan take over sebaiknya didasarkan pada analisis keuangan yang matang dan konsultasi dengan pihak bank atau konsultan keuangan.
Dengan pemahaman yang tepat, KPR take over dapat menjadi solusi efektif untuk mengoptimalkan pembiayaan rumah, meningkatkan efisiensi biaya, dan memperkuat pengelolaan keuangan pribadi secara lebih sehat dan terencana. (Fio/2025)