Punya rumah adalah impian banyak orang, dan salah satu cara untuk merealisasikannya adalah dengan pengajuan KPR. Nah, akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah proses hukum dan finansial di mana pembeli rumah dan pemberi pinjaman (bank atau lembaga keuangan) menyetujui syarat-syarat pinjaman untuk membeli rumah. Berikut ini adalah sejumlah dokumen yang akan kamu terima setelah akad kredit rumah :

Akta Jual Beli (AJB). Salah satu dokumen yang kamu terima ketika melakukan proses KPR di bank adalah surat AJB. AJB ini adalah dokumen hukum yang menyatakan bahwa hak milik properti secara sah telah dialihkan dari penjual kepada pembeli. Surat ini sebagai landasan hukum yang penting dan harus kamu simpan dengan baik. Dalam AJB tadi termuat secara rinci tentang properti, alamat, luas tanah, dan bangunan. Selain itu, dokumen ini juga mencantumkan harga jual dan detail transaksi lainnya. Jadi kamu harus memastikan untuk memeriksa secara teliti semua informasi yang tertera di AJB. 

Dokumen Asuransi Jiwa dan Kebakaran. Hampir semua bank mewajibkan peminjam untuk mengajukan asuransi jiwa dan kebakaran sebagai syarat tambahan setelah akad kredit rumah. Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial bagi keluarga peminjam jika terjadi sesuatu yang tidak terduga, sementara asuransi kebakaran melindungi properti dari risiko kerusakan akibat kebakaran.

Surat Perjanjian Kredit Rumah. Di dalam akad kredit, kamu sebagai pemohon akan mendapat surat perjanjian kredit rumah oleh bank yang harus ditandatangani. Setelah akad kredit berlangsung, surat perjanjian ini pun akan dibawa pemohon untuk disimpan. Pasalnya, surat pernjanjian kredit ini dapat dibilang sebagai dokumen yang menerangkan kontrak perjanjian kredit antara debitur dengan kreditur. Di dalamnya akan tercantum perihal kesepakatan, hak dan kewajiban, dan juga peraturan-peraturan yang perlu dipatuhi oleh kedua belah pihak.

Surat Persetujuan Bangunan Gedung. Dulu surat ini dinamakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sekarang disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen ini dibutuhkan pada saat kamu ingin merenovasi rumah. Sertifikat IMB atau PBG yang diberi kepada debitur biasanya akan berbentuk fotokopi. Sedangkan, dokumen yang asli akan dipegang oleh pihak bank selaku kreditur, dan akan baru diserahkan jika cicilan KPR telah lunas.

Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT). SKMHT adalah dokumen penting yang terkait dengan pengambilan kredit rumah. SKMHT memberikan wewenang kepada bank atau lembaga keuangan untuk memberlakukan hak tanggungan atas properti yang dibiayai dengan kredit. Hak tanggungan merujuk pada hak pemberian jaminan atas properti sebagai jaminan untuk melunasi kewajiban kredit.

Sertifikat Hak Atas Tanah. Bentuknya dapat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) ataupun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kamu akan menerima fotokopiannya saja, sedangkan dokumen asli dipegang oleh pihak bank. Sertifikat ini akan kamu terima jika kamu sudah melunasi cicilan rumah sesuai dengan teror. Saat nanti cicilan rumah KPR sudah lunas, kamu harus terlebih dahulu mengurus surat yang dinamakan Surat Roya ke kantor BPN setempat.

Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual (SPHKM). SPHKM adalah dokumen hukum tambahan yang sering kali terkait dengan transaksi kredit rumah. Dokumen ini memiliki dua fungsi utama: pertama, sebagai pengakuan resmi dari peminjam tentang jumlah hutang yang harus dilunasi, dan kedua, memberikan kuasa kepada pihak bank atau lembaga keuangan untuk menjual properti jika peminjam gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Itu tadi sejumlah dokumen yang wajib diterima setelah akad kredit rumah selesai dilakukan. Namun kamu juga harus ingat, bahwa tidak semua berkas diberikan langsung setelah akad. Karena sejumlah dokumen memerlukan waktu untuk diproses terlebih dahulu sebelum dapat kita terima dan simpan.

Buat kamu yang sedang mencari rumah impian dari developer terpercaya dan berencana menggunakan KPR, jangan ragu untuk menghubungi property consultant Galaxy atau hubungi kantor Galaxy terdekat. (AT/2024)

Author

Write A Comment