Memiliki rumah adalah impian banyak orang. Namun, proses membeli rumah tidak selalu mudah dan dapat menjadi rumit terutama jika kamu yang belum familiar dengan istilah-istilah yang digunakan dalam industri properti. Untuk memahami proses pembelian rumah, berikut ini adalah panduan mengenai istilah-istilah yang sering digunakan dalam transaksi properti. Dengan memahami istilah-istilah ini, kamu akan merasa lebih percaya diri dan siap dalam perjalanan membeli rumah impian kamu.

Hak Milik (Freehold) dan Hak Guna Bangunan (HGB)

Hak Milik (Freehold) adalah hak kepemilikan penuh atas tanah atau properti selama-lamanya. Sementara itu, Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk memiliki atau membangun bangunan di atas tanah milik pemerintah atau perorangan.

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan penuh atas tanah atau properti, sementara Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dokumen yang menunjukkan hak guna bangunan atas tanah yang bukan milik pribadi.

Uang Tanda Jadi (UTJ)

UTJ atau Uang Tanda Jadi adalah salah satu syarat pengikat antara calon pembeli dan developer agar menjadi tanda keseriusan dan bukti komitmen dalam membeli sebuah properti. UTJ bertujuan untuk pihak penjual atau developer agar tidak menawarkan properti tersebut ke pihak lain.

Uang Muka (Down Payment / DP)

Down Payment (DP) atau Uang Muka adalah pembayaran secara tunai yang dilakukan ketika ingin membeli barang dan aset yang cukup mahal secara kredit.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah perjanjian awal yang dibuat antara pembeli dan penjual sebagai bentuk kesepakatan awal untuk menjual dan membeli suatu properti. PPJB digunakan untuk mengikat kedua belah pihak sebelum melanjutkan ke tahap akta jual beli. PPJB biasanya dibuat ketika masih dalam tahap pengajuan KPR atau ketika masih melakukan verifikasi dokumen properti.

Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB)  adalah perjanjian yang dibuat setelah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan merupakan bukti resmi bahwa properti tersebut telah dijual dan dibeli oleh para pihak. Dalam AJB, pembeli akan memperoleh hak kepemilikan sah atas properti tersebut. AJB harus dibuat di hadapan notaris dan harus didaftarkan ke kantor pertanahan untuk memiliki kekuatan hukum yang sah.

Nomor Urut Pemesanan (NUP)

Nomor Urut Pemesanan (NUP) merupakan kesempatan untuk memilih unit properti berdasarkan nomor urut sebelum properti tersebut diluncurkan. Jika calon pembeli mendapatkan nomor kecil atau nomor yang paling awal, ia akan diprioritaskan dalam melakukan transaksi pembelian, kemudian disusul oleh calon pembeli dengan nomor urut berikutnya.

Memahami istilah-istilah ini adalah langkah awal yang penting dalam proses pembelian rumah. Selain istilah-istilah di atas, ada banyak hal lain yang perlu dipahami dalam membeli rumah, seperti perjanjian pembelian, kondisi fisik properti, dan peraturan hukum yang berlaku. Disarankan untuk selalu berkonsultasi dengan Galaxy agar kamu dapat membuat keputusan yang tepat dan bijaksana dalam proses pembelian rumah. Segera hubungi kantor Galaxy Properti terdekat klik disini !

Author

Write A Comment