Rumah di Indonesia baik yang berada di perumahan atau perkampungan padat penduduk sering kita lihat dengan tiang-tiang listrik dan kabel-kabel bergelantungan tak beraturan. Jarang sekali perumahan lama dan kampung padat yang ditanam untuk kabel listriknya. Keberadaan tiang listrik ini terkadang membuat penghuni rumah disekitarnya was-was. Apabila ada kontak langsung antara rumah dan tiang listrik maka dapat meningkatkan risiko kebakaran atau kejutan listrik.

Ada pendapat soal rumah dekat tiang listrik mengenai paparan radiasi elektromagnetik dari saluran listrik tegangan tinggi yang bisa menjadi masalah kesehatan. Meskipun bukti ilmiah masih kontroversial, beberapa penelitian telah menunjukkan kaitan antara paparan jangka panjang dan beberapa masalah kesehatan.

Sebenarnya yang harus dipahami dari infrastruktur kelistrikan adalah terdapat beberapa jenis jaringan yaitu sambungan rumah dan jaringan tegangan rendah, jaringan tegangan menengah, saluran udara tegangan tinggi dan saluran udara tegangan ekstra tinggi atau yang dikenal dengan SUTET. Yang harus dipahami pada jaringan listrik PLN ini adalah jarak kabel bukan pada tiang listriknya. Berdasar Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 606.K/Dir/2010 tentang Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik jarak aman kabel listrik dengan rumah adalah 3 meter. Tidak hanya kabel listrik, begitu juga jarak ideal untuk instalasi tiang dan ranting pohon juga 3 meter. Dengan mematuhi aturan yang ada, maka aktivitas di lingkungan rumah lebih aman dan nyaman tentunya. Sementara , jarak aman yang direkomendasikan untuk bangunan dari kabel listrik tegangan menengah (20 kV) adalah sekitar 3-5 meter atau lebih, tergantung pada peraturan setempat. Untuk tegangan yang lebih tinggi, jarak amannya akan lebih besar. Tak heran jika SUTET (275 KV) memiliki jarak bebas 15 meter dari permukaan tanah dan tinggi maksimal bangunan 8 meter.

Jika kamu merasa keberadaan tiang listrik di depan rumahmu membahayakan apakah bisa minta dipindah ? tentu bisa. Kamu bisa menghubungi customer service PLN lalu ajukan pemindahan, nanti akan dijadwalkan petugas mereka datang ke rumahmu untuk lakukan pemindahan. Memang ada beberapa kelengkapan dokumen yang harus disiapkan misal nomor ID pelanggan atau ID Meter,nama dan nomor identitas sesuai KTP, surat persetujuan pemindahan tiang listrik dari RT/RW setempat, alamat lengkap lokasi pengajuan pergeseran, nomor telepon aktif yang biasa dihubungi, dan alasan pemindahan tiang listrik.

Buat kamu yang ingin cari rumah tanpa harus ada tiang listrik atau tiang apapun didepan rumah kalian, ada banyak perumahan yang sekarang ini membuat konsep instalasi tanam sehingga perumahan terlihat semakin indah dan nyaman. Hubungi property consultant Galaxy untuk info lebih lanjut. (AT/2023)

Author

Write A Comment