Bisnis properti butuh deretan orang-orang yang memasarkannya, dari inhouse developer sampai dengan para agen properti. Tapi jangan salah karena tidak semua orang yang membantu dalam menjual properti disebut agen properti. Keberadaan agen properti telah diatur oleh UU yakni menurut Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan No. 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, agen properti adalah perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut tenaga ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

Sedangkan keberadaannya memerlukan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi kompetensi kerja. Permendag No 33/M-DAG/8/2008 mewajibkan bahwa Broker/Agen Properti harus memiliki sertifikat kompetensi. Lalu dimana beda property consultant dan agen biasa ini ? Mari kita kupas satu persatu.

Peran dan Tanggung Jawab. Dari sisi ini dapat diartikan konsultan properti adalah profesional yang memberikan panduan dan wawasan menyeluruh kepada klien mengenai berbagai aspek properti. Seorang konsultan properti memiliki pemahaman mendalam tentang pasar properti, tren, analisis risiko, dan strategi investasi properti. Peran mereka meliputi membantu klien mulai bagaimana merencanakan investasi, menilai properti, merancang strategi pemasaran, dan mengelola risiko. Dengan fokus pada kepentingan klien, mereka bertujuan memberikan solusi yang selaras dengan tujuan keuangan dan kebutuhan properti klien. Sementara seorang agen biasa lebih berfokus pada kegiatan jual-beli dan sewa properti. Tugas utama mereka adalah membantu klien menjual, membeli, atau menyewakan properti, termasuk melakukan pemasaran, negosiasi, dan pengurusan dokumen transaksi.

Lingkup kerja. Konsultan properti akan terlibat dalam analisis menyeluruh, termasuk studi kelayakan, pemahaman regulasi, dan evaluasi portofolio properti. Mereka berperan sebagai penasihat dan bekerja dalam lingkup yang lebih strategis. Sedang agen biasa cenderung lebih fokus pada aspek transaksi dan operasional.

Target Klien. Seorang property consultat target kliennya biasanya adalah seorang investor, perusahaan-perusahaan besar, atau individu yang memang memiliki kebutuhan investasi kompleks. Konsultan ini bekerja pada level strategis, sering kali memberikan saran yang komprehensif mengenai portofolio properti. Untuk agen properti biasa klien utama mereka biasanya terbatas pada individu atau keluarga yang ingin membeli, menjual, atau menyewa properti, serta developer properti yang ingin memasarkan produk mereka.

Beda property consultant dan agen biasa juga soal punya tidaknya kantor yang jelas untuk memayungi profesi mereka. Kantor properti mereka pun tercatat di AREBI (Asosiasi Real Estate Broker Indonesia). Jadi seorang property consultant resmi akan mendapat pengakuan resmi dari negara. Mendapat pengakuan resmi dari asosiasi properti, dapat menjamin kenyamanan untuk konsumen. Sehingga kecakapan seorang property consultant dalam menangani konsumen teruji. Jadi tunggu apalagi, buat kamu yang ingin menggunakan jasa seorang property consultant profesional segera hubungi GALAXY untuk informasi lebih lanjut. (AT/2024)

Author

Write A Comment