Pemerintah telah resmi menghapus aturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan sebagai gantinya bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perbedaan keduanya ada pada hal yang harus dilaporkan, syarat yang diberikan dan sanksi.
Dalam aturan terdahulu apabila ingin meningkat rumah dari satu lantai menjadi dua atau tiga lantai maka pemilik rumah perlu mengurus IMB, sementara dalam aturan PBG sudah tidak perlu lagi. Namun pemilih gedung harus melaporkan fungsi bangunannya dan adanya penyesuaian tata ruang di tempat pembangunan tambahan tadi. Sementara soal tata ruang itu sendiri telah diatur oleh pemda setempat. Kalau memang tidak boleh dibangun bangunan lantai 3 harus diikuti. Diharapkan dengan aturan baru PBG ini maka persetujuan dari pemerintah terkait membangun gedung tidak dipersulit atau terkendala waktu yang cukup lama untuk prosesnya. Sederhananya apabila tata ruang di daerah tersebut hanya boleh membangun bangunan rumah 15% dari luas tanah, itu haruskan,sehingga kalau dibuat lebih dari itu maka akan dibongkar oleh Pemda setempat. Siapapun yang ingin mendirikan bangunan wajib mencatumkan fungsi bangunan dalam PBG meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial budaya dan fungsi khusus.
Syarat IMB pemilik bangunan harus izin pemanfaatan, status kepemilikan bangunan sampai izin mendirikan bangunan. PBG hanya mensyaratkan perlunya perencanaan dan perancangan bangunan sesuai tata bangunan, keandalan dan desain prototipe. Untuk sanksi, di IMB tidak ada sanksi sedangkan PBG mengenakan sanksi jika melanggar aturan yang berlaku. Sanksi mulai dari peringatan tertulis sampai perintah pembongkaran bangunan gedung. Khusus untuk bangunan yang sudah mendapat IMB di periode sebelum peraturan terbaru keluar di 2022 lalu, maka IMB masih diakui sah. Aturan baru ini sebenarnya solusi di tengah perkembangan kota dan banyaknya pendirian bangunan. IMB tenggelam dan terbitlah PBG ini harus diperhatikan dengan seksama oleh pemilik bangunan , karena keduanya memiliki sejumlah perbedaan. PBG diharapkan bisa mewujudkan aturan perizinan yang aman, ramah dan sesuai peruntukan tata ruang. Untuk pengajuan PBG cukup mudah, bisa dilakukan online.
Ingin mencari properti baik rumah atau apartemen? Langsung saja hubungi property consultant Galaxy atau hubungi kantor Galaxy terdekat.