Dalam kompleks perumahan sering kita lihat fenomena parkir mobil di jalan. Tak jarang menimbulkan keributan dan pertengkaran antara tetangga. Ada pemilik mobil yang memang penghuni di perumahan, memiliki mobil lebih dari satu tapi carport hanya muat satu saja. Ada pula yang carportnya dimanfaatkan untuk bangunan lain, sehingga mobilnya di parkir di jalanan depan rumah. Lalu bagaimana sebenarnya aturan mengenai parkir kendaraan di dalam perumahan ini ?

Banyak perumahan memiliki peraturan tertulis yang mengatur di mana penghuni dan tamu dapat memarkir mobil mereka. Pastikan untuk mematuhi peraturan ini agar tidak terjadi konflik dengan tetangga atau pihak pengelola. Jika rumahmu memiliki garasi atau carport, sebaiknya digunakan untuk memarkir mobil, terutama jika jalan di depan rumah sempit atau padat dengan kendaraan lain. Kalau terpaksa harus memarkir di pinggir jalan, pastikan mobil diparkir dengan benar, tidak menghalangi akses jalan, pintu masuk rumah lain, atau menghalangi jalur pejalan kaki. Beberapa area perumahan mungkin melarang parkir di jalan tertentu atau pada waktu-waktu tertentu. Sebisa mungkin, hindari memarkir kendaraan di depan rumah orang lain tanpa izin. Ini bisa dianggap tidak sopan dan dapat menimbulkan masalah dengan tetangga.

Untuk aturan yang mengikat sebenarnya juga sudah ada, dimana dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan “Parkir itu dimaknai sebagai kondisi dimana kendaraan berhenti untuk beberapa saat, dan ditinggalkan oleh pengemudinya“. Selanjutnya, aturan tata letak parkir juga diatur dalam pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 yang menjelaskan bahwa: “Setiap orang dilarang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 34, 35, 36, dan 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

Selain urusan tata letak parkir, pemerintah juga memiliki aturan yang mengatur larangan parkir di lingkungan kompleks. Hal ini tercantum dalam pasal 671 Undang-Undang Hukum perdata yang tertulis “Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak, atau dipakai oleh keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan“.

Hukuman dari parkir sembarangan ini juga telah diatur dalam pasal 106 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menjelaskan apabila terdapat orang-orang yang melanggar aturan parkir, maka mereka akan dipidana hukuman paling lama satu bulan, dan denda dengan nominal maksimal Rp 250.000. Akan tetapi aturan ini bisa jadi tidak berlaku apabila orang yang memarkirkan mobil di jalanan kompleks sebelumnya sudah memiliki izin dari tetangga dan orang-orang yang memiliki kepentingan menggunakan jalan kompleks tersebut.

Sebagai penghuni perumahan yang beradab dan paham akan masalah etika bertetangga, kamu harus menyadari bahwa parkir di depan rumah, meskipun sering dianggap praktis, bisa membawa beberapa risiko dan bahaya yang perlu dipertimbangkan. Berikut ini risiko yang dapat muncul :

Menghalangi Akses Darurat. Kendaraan yang diparkir di jalan perumahan dapat menghalangi akses bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau mobil polisi. Ini bisa mengakibatkan keterlambatan dalam menangani keadaan darurat yang berpotensi mengancam nyawa, apalagi kalau rumahmu berada di jalan buntu.

Mengurangi Ruang Manuver. Parkir di depan rumah dapat mengurangi ruang bagi kendaraan lain untuk bermanuver, terutama di jalan yang sempit. Ini bisa menyebabkan kecelakaan atau benturan kecil antara kendaraan yang lewat.

Mengganggu Aktivitas Tetangga. Parkir di depan rumah orang lain atau di tempat yang menghalangi pintu masuk atau garasi bisa menimbulkan konflik dengan tetangga, yang mungkin merasa terganggu atau tidak nyaman.

Risiko Keamanan. Kendaraan yang diparkir di luar, terutama di tempat yang gelap atau kurang diawasi, lebih rentan terhadap pencurian atau perusakan. Selain itu, barang berharga di dalam mobil juga lebih berisiko dicuri. (AT/2024)

Author

Write A Comment