Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons kebijakan pemerintah yang menghapus persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Ketua Umum APINDO, menyatakan bahwa pihaknya memahami kebijakan tersebut bertujuan membuka akses kerja yang lebih luas bagi seluruh kelompok usia. Namun, dalam praktiknya, pengusaha sering menghadapi tantangan seperti membludaknya jumlah pelamar dan keterbatasan sumber daya dalam proses seleksi. Dalam konteks ini, persyaratan usia digunakan sebagai alat penyaringan awal untuk menyesuaikan kebutuhan posisi yang tersedia dan menjaga efisiensi rekrutmen. Persyaratan usia bukan sebagai bentuk diskriminasi.

Dalam pandangan APINDO, solusi jangka panjang terhadap isu ketenagakerjaan nasional tidak cukup dengan menghapus syarat administratif semata. Tetapi, harus ditopang oleh penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan berkualitas. APINDO menekankan pentingnya menutup kesenjangan antara kompetensi tenaga kerja dengan kebutuhan industri sebagai prioritas utama. Untuk itu, APINDO mendorong pemerintah agar memperkuat kebijakan ketenagakerjaan melalui program pelatihan ulang yang terstruktur dan berkelanjutan. Hal ini juga perlu didukung alokasi anggaran yang memadai. Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong daya saing tenaga kerja tanpa membebani pengusaha dengan proses rekrutmen yang tidak efisien.

Sementara itu, pemerintah menetapkan bahwa pencantuman syarat usia dalam rekrutmen hanya diperbolehkan dalam dua kondisi tertentu. Dalam konteks ini, apabila karakteristik pekerjaan memengaruhi kemampuan pelamar secara nyata dan tidak mengurangi akses terhadap kesempatan kerja secara umum. Ketentuan ini berlaku secara adil, termasuk bagi penyandang disabilitas, sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi. APINDO menilai transformasi pasar kerja Indonesia akan berhasil melalui kolaborasi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan institusi pendidikan. Ketiga pilar ini perlu berkolaborasi untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif, adaptif, dan produktif. (Fio/2025)

Author

Write A Comment