Jokowi, atau Joko Widodo adalah Presiden Indonesia yang menjabat sejak tahun 2014. Tahun ini adalah periode terakhir beliau menjabat, dan seperti pejabat Presiden sebelumnya maka setelah pensiun nanti akan mendapatkan rumah. Di Indonesia, peraturan mengenai rumah pensiun bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Mantan Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan hak keuangan dan administratif tertentu setelah mereka menyelesaikan masa jabatannya. Selain rumah, mantan Presiden dan Wakil Presiden juga berhak mendapatkan fasilitas lain seperti pengamanan, kendaraan dinas, dan tunjangan-tunjangan tertentu. Biaya untuk rumah pensiun dan fasilitas lain bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden dianggarkan dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Tanah yang diberikan negara untuk mantan kepala negara dan wakilnya membangun rumah pensiun adalah seluas maksimal 1.500 meter persegi di wilayah Jakarta. Jika rumah tidak dibangun di daerah Jakarta, maka luasnya akan menyesuaikan, asalkan nilai tanahnya setara dengan 1.500 meter persegi tanah di Jakarta.

Di dunia maya kehebohan tentang rumah pensiun Jokowi terjadi karena ada dugaan jumlah lahan yang diberikan negara lebih besar dari biasanya. Diperkirakan lahan rumah pensiun Jokowi nantinya seluas 12 ribu meter persegi atau 1,2 hektar. Lahan yang disiapkan berada di kawasan desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar. Proses pembangunannya saat ini sedang berlangsung sehingga diperkirakan 2025 nanti sudah bisa didiami Jokowi dan keluarga. Dengan luas yang cukup besar ini rumah pensiun Jokowi bisa buat bangun 200 unit rumah sederhana dengan luas tanah 6x10m. Harga tanah disekitar sana pun telah melonjak drastis. Banyak

Lalu bagaimana dengan Presiden sebelumnya? Megawati, Putri Presiden Pertama RI Soekarno juga mendapatkan rumah pensiun dari negara, setelah menjabat sebagai presiden pada 2001-2004. Pada masa jabatannya, Megawati tinggal di rumah dinas di Jalan Teuku Umar No 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat. Setelah pensiun, Megawati memilih menjadikan rumah dinasnya sebagai rumah hadiah tersebut. Sementara Susilo Bambang Yudhoyono memiliki rumah pribadi di Kompleks Puri Cikeas, Nagrak, Gunung Putri, Bogor, dan masih menempatinya. Seusai masa jabatannya pada tahun 2014, Presiden RI keenam itu menerima hadiah rumah dari negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kalau kamu ingin mencari properti seperti rumah, ruko atau kavling yang berada di lokasi-lokasi strategis, termasuk di area rumah pejabat di kotamu, langsung saja hubungi property consultant GALAXY untuk informasi lebih lanjut. (AT/2024)

Author

Write A Comment