Bagi banyak orang, punya rumah sendiri adalah salah satu pencapaian terbesar dalam hidup. Tapi dengan harga properti yang terus melambung, membeli rumah secara tunai jelas bukan hal mudah. Apalagi bagi mereka yang baru mulai bekerja atau membangun keluarga, dana sering kali lebih banyak terserap untuk kebutuhan lain. Untungnya, KPR hadir sebagai solusi. Namun, bagaimana kalau di tengah perjalanan cicilan mulai terasa berat? Nah, di sinilah KPR Take Over bisa jadi jawaban.
KPR take over adalah proses memindahkan pinjaman rumah dari satu bank ke bank lain. Tujuannya beragam, mulai dari mendapatkan bunga lebih rendah, cicilan lebih ringan, hingga tenor yang lebih fleksibel. Banyak orang juga memilih take over karena cicilan di bank lama terasa berat, membutuhkan tambahan dana, atau merasa layanan bank lain lebih sesuai.
Kelebihan KPR take over cukup menarik bagi mereka yang ingin meringankan beban cicilan. Pertama, cicilan bulanan bisa jadi lebih terjangkau sehingga keuangan lebih efisien. Kedua, beberapa bank memberi opsi perpanjangan tenor agar pembayaran terasa lebih ringan. Ketiga, adanya fasilitas top up memungkinkan nasabah mendapatkan dana segar untuk kebutuhan lain.
Terlepas dari kelebihan KPR take over, ada beberapa risiko dan hal lain yang harus diperhatikan. Prosesnya biasanya cukup panjang karena hampir sama dengan pengajuan KPR baru mulai dari pengecekan BI Checking/SLIK, appraisal rumah, hingga verifikasi dokumen. Selain itu, ada berbagai biaya tambahan yang harus dipersiapkan, seperti biaya appraisal, notaris, administrasi, asuransi, serta pelunasan dipercepat di bank lama. Jika semua biaya tersebut dihitung, hasilnya tidak selalu lebih murah sehingga penting untuk memastikan KPR take over pasti menguntungkan.
Sebelum memutuskan untuk melakukan KPR Take Over, pastikan sudah melakukan perbandingan yang matang. Bandingkan suku bunga antar bank, terutama bunga fix dengan jangka waktu tertentu, lalu hitung secara menyeluruh semua biaya yang perlu ditanggung, dari cicilan, biaya administrasi, notaris, hingga asuransi. Selain itu, pilihlah bank yang memiliki layanan digital praktis agar pembayaran cicilan lebih mudah dan efisien.
Untuk mengajukan KPR Take Over, syaratnya sebenarnya tidak terlalu rumit. Umumnya, pemohon berusia antara 21 hingga 65 tahun, memiliki pekerjaan tetap atau usaha dengan penghasilan stabil. Serta memiliki riwayat pembayaran cicilan yang baik di bank sebelumnya. Selain itu, rumah yang diajukan juga harus memiliki dokumen legal lengkap, seperti SHM/SHGB, IMB, dan PBB.
KPR Take Over memang bisa menjadi salah satu cara untuk mewujudkan rumah impianmu. Namun sebelum memutuskan, pertimbangkan dengan matang dan pastikan pilihan itu sesuai kebutuhan. Cek dulu semua tawaran, hitung total biayanya, dan pastikan pilihannya bener-bener bikin cicilan lebih ringan. (Sha/2025)