Tantangan Baru Industri Properti Indonesia

Sektor properti dikenal sebagai salah satu pilar penting dalam menggerakkan roda perekonomian, baik sebagai investasi ataupun penopang pertumbuhan ekonomi. Ditengah meningkatnya arus investasi internasional dan tuntutan tata kelola yang lebih baik, industri properti global mulai bergerak ke arah transparansi. Begitu pun dengan Indonesia yang kini memasuki babak baru dengan bergabung dalam skema pertukaran data properti global yang digagas oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Skema tukar data properti global OECD pada dasarnya merupakan mekanisme pertukaran informasi lintas negara terkait kepemilikan dan transaksi aset, termasuk properti. Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi, mencegah penghindaran pajak, serta memperkuat kerja sama antar otoritas negara. Dengan sistem ini, data yang sebelumnya terfragmentasi kini dapat ditelusuri secara lebih terintegrasi, terutama dalam konteks transaksi lintas batas.

Bergabungnya Indonesia dalam skema ini bukan tanpa alasan. Seiring meningkatnya aktivitas investasi asing dan kepemilikan aset lintas negara, kebutuhan akan sistem data yang akurat dan akuntabel menjadi semakin mendesak. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan komitmen Indonesia dalam memperkuat tata kelola sektor properti serta menyesuaikan diri dengan standar internasional. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata komunitas global.

Bagi industri properti nasional, skema ini membawa sejumlah implikasi penting. Transparansi transaksi akan semakin menjadi norma, bukan sekadar opsi. Pelaku industri, mulai dari developer, broker, hingga investor, dituntut untuk lebih tertib dalam administrasi dan pelaporan. Praktik-praktik yang selama ini berada di area abu-abu berpotensi semakin tereduksi seiring meningkatnya keterbukaan data. Hal ini dapat mendorong terciptanya ekosistem properti yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Transparansi yang lebih baik berpotensi meningkatkan kepercayaan investor, khususnya investor asing yang semakin sensitif terhadap isu tata kelola dan kepastian hukum. Standar global yang jelas dapat mendorong profesionalisme industri properti nasional sekaligus memperkuat daya saing Indonesia di pasar regional maupun internasional. (Sha/2025)

Author

Write A Comment