Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui perpanjangan pemberian intensif Pajak Penambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 29 Juli 2025. Menurut PMK 13/2025 kebijakan ini hanya berlaku pada Januari hingga Juni 2025. Oleh karena itu, saat ini pemerintah sedang menyusun revisi PMK 13/2025 untuk perpanjangan pemberian intensif hingga akhir tahun. Kebijakan ini sangat membantu meringankan masyarakat yang ingin membeli rumah, karena pajak pertambahan nilai akan ditanggung langsung oleh pemerintah. Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga daya beli serta mendukung pertumbuhan ekonomi di sektor properti. 

Perpanjangan intensif penambahan nilai ini menjadi peluang emas bagi para pembeli untuk mendapatkan hunian dengan biaya yang lebih ringan. Namun, untuk mendapatkan PPN DTP ini ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu harga jual maksimal 5 miliar, kondisi baru dan siap huni, telah memiliki kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh pengembang tanpa pernah dialihkan sebelumnya. Fasilitas ini hanya berlaku untuk fasilitas pribadi baik WNI ataupun WNA yang memiliki NPWP dan memiliki ketentuan kepemilikan properti di Indonesia, dengan perolehan satu unit rumah tapak atau rumah susun.

Seluruh persyaratan ini bertujuan agar insentif PPN DTP dapat tersalurkan secara tepat sasaran. Hadirnya PMK-13/2025 menjadi bukti bahwa pemerintah serius mendorong pemenuhan kebutuhan hunian masyarakat, terutama bagi mereka yang mencari rumah sesuai kriteria yang telah ditentukan. Bagi pengembang, kebijakan ini juga memberi dorongan positif untuk meningkatkan penjualan di tengah dinamika ekonomi. Dengan demikian, perpanjangan insentif ini bukan hanya menjadi stimulus bagi industri properti, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mewujudkan kepemilikan rumah impian. (Sha/2025)

Author

Write A Comment