KPR sudah lunas tapi rumah masih belum “beres”? Banyak orang merasa lega setelah melunasi cicilan rumah, tapi lupa satu langkah penting yaitu mengurus surat roya. Padahal, tanpa surat ini sertifikat rumah masih tercatat memiliki beban utang. Surat roya sendiri adalah dokumen resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyatakan penghapusan hak tanggungan pada sertifikat tanah setelah KPR lunas.
Surat ini merupakan dokumen yang penting karena sertifikat tanpa roya tidak menghilangkan catatan utang. Hal ini dapat menimbulkan kesulitan di kemudian hari seperti pengajuan pinjaman, warisan ataupun jual-beli rumah. Mengurus surat roya adalah salah satu kewajiban ketika KPR sudah lunas supaya kepemilikan properti jadi bersih.
Proses mengurus roya sebenarnya tidak rumit selama dokumen sudah lengkap. Setelah melunasi KPR, bank akan mengeluarkan surat pelunasan sekaligus memberikan dokumen roya sebagai bukti bahwa cicilan sudah lunas. Dengan dokumen itu, pemilik rumah bisa mengajukan permohonan ke kantor BPN untuk mencoret hak tanggungan dari sertifikat, sehingga sertifikat kembali murni atas nama pemilik tanpa catatan utang. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu, tergantung antrean dan kelengkapan berkas.
Soal biaya, pengurusan roya di BPN relatif murah, sering kali bahkan di bawah seratus ribu rupiah. Jika ingin praktis, bisa memakai jasa notaris atau PPAT meski biayanya lebih tinggi. Tarif jasa notaris biasanya bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung wilayah. Pastikan semua dokumen pelunasan KPR tersimpan dengan baik agar proses roya tidak terhambat.
Meski terlihat kecil dan sepele, surat roya punya peran yang sangat besar. Dokumen ini memastikan rumah hasil cicilan bertahun-tahun bersih secara hukum dan sepenuhnya milik pemiliknya. Jadi, setelah melunasi KPR, jangan berhenti sampai di situ. Segera urus surat roya agar rumah idamanmu tidak lagi memiliki beban apa pun dan bisa diwariskan, dijual, atau dimanfaatkan tanpa hambatan di kemudian hari. (Sha/2025)