KPR (kredit kepemilikan rumah) saat ini semakin bervariasi dari sisi bunga dan tenor. Pihak perbankan memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin merealisasikan keinginan mereka untuk mendapatkan rumah idaman. Produk-produk KPR konvensional mungkin sudah akrab, nah sekarang ini yang banyak dicari adalah KPR Syariah. Kamu harus memahami perbedaan skema pembayaran di KPR syariah dan KPR konvensional. Kalau kamu ingin menggunakan skema KPR Syariah berikut ini jenis akad yang biasa dipakai :

Akad Murabahah. Akad ini adalah perjanjian jual beli antara bank selaku penyedia pembiayaan dengan pembeli rumah. Dalam akad ini dijelaskan bahwa pihak bank akan membeli rumah yang kamu inginkan, lalu menjualnya kembali dengan harga yang sudah ditetapkan berdasar kesepakatan antara pihak bank dan kamu sebagai calon nasabah KPR syariah. Tentunya penentuan harga jual yang ditawarkan perlu disepakati terlebih dahulu diawal perjanjian. Harga jual ini terdiri atas harga pokok barang ditambah dengan nilai keuntungan (ribhun) atau margin yang disepakati. Tidak ada yang namanya sistem bunga dalam transaksi pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan syariah, bunga sifatnya fluktuatif, sedang margin sifatnya tetap. Nantinya kamu akan membayar angsuran atau cicilan KPR ini berdasar perhitungan dari harga tersebut. Besaran yang dibayarkan tidak berubah sewaktu-waktu untuk mengikuti suku bunga BI.

Landasan hukum dari akad ini sangat jelas yakni tercantum di Al-Quran (surat Al Baqarah ayat 275) dan Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.

Akad istishna (pesan bangun). Akad yang juga umum hadir dalam skema pembiayaan KPR syariah adalah akad istishna. Digunakan untuk pembiayaan yang dilakukan dalam bentuk pesan bangun. Kamu bisa mengajukan KPR syariah dengan akad ini saat kamu membeli rumah dalam kondisi pesan inden ke pihak developer. Pastikan developer itu memiliki kerja sama dengan bank syariah yang kamu tuju. Pihak developer rumah syariah cukup umum menawarkan skema ini. Mereka akan menghimpun dana cicilan secara langsung bagi konsumen yang tertarik menggunakannya. ada dua metode bayar dalam akad ini, yang pertama adalah metode selesai-bayar, dimana nasabah harus membayar rumah secara penuh ketika pembangunan selesai. Tapi kalau dianggap memberatkan maka pihak bank menganjurkanmu untuk membuat rekening khusus di sana untuk disetor rutin. Yang kedua adalah metode progresif, yang mewajibkan kamu untuk membayar kepada bank sesuai progres pembangunan rumah.

Akad ijarah muntahiyah bi tamlik (sewa beli). Akad ini merupakan perjanjian yang menganggapmu sebagai nasabah berperan sebagai penyewa dari rumah yang diinginkan. Pembayaran sewa yang kamu lakukan setiap bulannya secara tidak langsung dianggap pelunasan pembiayaan dari rumah yang sudah dibeli oleh pihak bank. Setelah lunas, pihak bank akan menjual atau memberi hibah sesuai waktu yang sudah ditetapkan dalam kesepakatan.

Akad musyawarah mutanaqishah. Jenis akad ini adalah skema bagi hasil antara kamu sebagai pembeli dengan pihak bank. Pembeli dan bank biasanya akan jalankan kesepakatan dalam membeli rumah secara bersama-sama atau yang umum dikenal dengan patungan. Untuk persentase besaran biaya yang harus dibagi memang wajib disepakati kedua belah pihak. Ketika rumah itu berhasil dibeli statusnya akan jadi milik berdua terlebih dahulu. Kamu dianggap penyewa dalam jangka waktu tertentu yang sudah jadi kesepakatan. Kamu perlu membayar sewa layaknya cicilan pembiayaan KPR lainnya. Tahapan pembayaran itu terus dilakukan hingga nantinya rumah akan jadi 100% resmi milik anda. (AT/2024)

*disarikan dari segala sumber

Author

Write A Comment